Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 13:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
22 Februari 2025 | 13:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI