Suara.com - Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo bertanya kepada saksi ahli saat sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Vicky Prasetyo untuk pertama kalinya mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Sebelumnya, ia selalu menjalani sidang secara virtual karena masih ditahan di Rutan Salemba.
Pada sidang yang beragendakan keterangan ahli bahasa kali ini. Vicky membantah pendapat dari ahli bahasa yang mengatakan bahwa perzinahan adalah tindak persenggamaan menurut KBBI.
Vokalis band KUDETA itu menyampaikan pandangannya soal tudingan perzinahan yang diduga dilakukan oleh Angel Lelga. Menurutnya, perzinahan tidak hanya tentang hubungan badan atau bersenggama.
"Ada zinah Muhsan zinah istri kepada pria lain, ada zina Gairu Muhsan zina yang zina Al Laman zinah pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo.
Mantan suami Angel Lelga ini juga kembali mengkilas balik sedikit tentang kejadian saat dirinya menggerebek rumah Angel Lelga dan memergoki mantan istrinya itu tengah bersama Fiki Alman saat persidangan.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo terlibat kasus pencemaran nama baik karena laporan Angel Lelga. Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman. [Suara.com/Alfian Winanto]