Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Penampilan Pinangki berbeda saat berhadapan dengan majelis hakim dirinya mengenakan hijab panjang berwarna pink, lengkap dengan pakaian sejenis gamis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana
Rabu, 23 September 2020 | 13:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
19 Desember 2024 | 17:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB