Suara.com - Sejumlah angkutan umum parkir di sisi jalan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum di wilayahnya mulai pukul 05.00-18.00 WIB di tengah PSBB Kabupaten Tangerang. [ANTARA FOTO/Fauzan]
Jam Operasional Angkutan Umum di Kabupaten Tanggerang Dibatasi
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 19 September 2020 | 15:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
17 April 2025 | 19:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI