Jam Operasional Angkutan Umum di Kabupaten Tanggerang Dibatasi

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 19 September 2020 | 15:36 WIB
  • Sejumlah angkutan umum parkir di sisi jalan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
    Sejumlah angkutan umum parkir di sisi jalan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Sopir angkutan umum menunggu penumpang di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
    Sopir angkutan umum menunggu penumpang di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Sejumlah angkutan umum parkir di sisi jalan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Sopir angkutan umum menunggu penumpang di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah angkutan umum parkir di sisi jalan di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2020). Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum di wilayahnya mulai pukul 05.00-18.00 WIB di tengah PSBB Kabupaten Tangerang. [ANTARA FOTO/Fauzan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI