Suara.com - Warga pelanggar PSBB mengikuti sidang di tempat usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda ataupun sanksi sosial. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi di Tempat
Kamis, 17 September 2020 | 14:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda dengan Anak Buahnya, Rano Karno Prediksi Pendatang Baru di Jakarta Capai 50 Ribu Orang
04 April 2025 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI