Operasi Protokol Kesehatan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Nyapu Jalanan

Selasa, 15 September 2020 | 13:49 WIB
  • Seorang warga menyapu jalanan saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Marga Satwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Seorang warga menyapu jalanan saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Marga Satwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas mendata warga yang tidak mengenakan masker saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Petugas mendata warga yang tidak mengenakan masker saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menghentikan kendaraan yang pengendaranya tidak mengenakan masker di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menghentikan kendaraan yang pengendaranya tidak mengenakan masker di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Seorang warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Seorang warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Seorang warga menyapu jalanan saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Marga Satwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Dua warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas mendata warga yang tidak mengenakan masker saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menghentikan kendaraan yang pengendaranya tidak mengenakan masker di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Seorang warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial di jalan Taman Margasatwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).  Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI menggelar operasi yustisi menyasar warga yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang terjaring razia dikenai sanksi sosial atau denda uang. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI