Suara.com - Aktor Dwi Sasono saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). Dalam persidangan ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alernatif yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.
Dwi Sasono sendiri saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]