Suara.com - Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai hari ini guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat. Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Sementara itu, hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan jumlah 50 persen kapasitas. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pembatasan Aktivitas Perkantoran Selama PSBB Total
Senin, 14 September 2020 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ironi Perkantoran Elite Jakarta: Kisah Pekerja Terpaksa Pinjol Demi Sesuap Nasi
12 November 2024 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB