Suara.com - Sejumlah umat Muslim mendengarkan khotbah saat melaksanakan ibadah Salat Jumat secara berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik 'rem darurat' dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total pada Senin (14/9/2020) mendatang dengan penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai daerah, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak diperbolehkan untuk dibuka.
Tetapi, tempat ibadah di kampung atau di kompleks yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri masih boleh dibuka. Namun, apabila di kawasan tersebut memiliki jumlah kasus COVID-19 yang tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]