Akad dan Resepsi Pernikahan di Zona Merah Kota Bogor

Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 06 September 2020 | 17:50 WIB
  • Pasangan pengantin menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).   [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
    Pasangan pengantin menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
  • Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menjadi saksi dalam akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).  [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
    Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menjadi saksi dalam akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
  • Pasangan pengantin menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).   [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
  • Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menjadi saksi dalam akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).  [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan pengantin menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat akad pernikahan di Gedung Mila Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Meskipun Kota Bogor berada di zona merah penyebaran COVID-19 namun kegiatan akad dan resepsi pernikahan tetap bisa dilangsungkan dengan protokol kesehatan ketat pencegahan penyebaran COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI