Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). Dari hasil tes yang dilakukan, pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine.
Reza Artamevia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur bersama teman-temannya pada Jumat (4/9) lalu.
Saat diperiksa, di dalam tas Reza Artamevia ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggerang Selatan dan mendapati alat hisap sabu. [Suara.com/Alfian Winanto]