Suara.com - Montir memperbaiki produk sepeda impor asal Inggris milik pelanggan salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Pemerintah Perketat Impor Sepeda
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 16:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi III DPR Ogah Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong
14 November 2024 | 18:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB