Suara.com - Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) didampingi petugas KPU melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (25/8/2020). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Pilkada Serentak 2020
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
07 November 2024 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI