Suara.com - Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) didampingi petugas KPU melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (25/8/2020). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Pilkada Serentak 2020
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:40 WIB
BERITA TERKAIT
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
09 Desember 2025 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI