Suara.com - Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ganti Kewarganegaraan, KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan E-KTP Paulus Tannos
24 Januari 2025 | 13:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB