Suara.com - Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces dihadirkan sebagai tersangka saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram.
Dari tindakannya, keempat tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam dengan hukuman penjara selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Suara.com/Angga Budhiyanto]