Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta itu kemudian ditahan selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
15 November 2024 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB