Suara.com - Tersangka Alfiyan memperagakan reka ulang pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming Hu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Tersangka Sari Sadewa menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi WN Taiwan yang juga bos toko roti, Hsu Ming Hu (52). Pembunuhan itu dilakukan oleh para eksekutor di rumah korban di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tepatnya di dalam kamar mandi.
Eksekusi pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka Alfiyan, Supriatin alias Asep (DPO) dan Ryan (DPO), dan dilakukan pada 24 Juli 2020 yang lalu.
Diketahui sebelumnya, kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka Sari Sadewa yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan Sari Sadewa, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.
Jasad Hsu Ming Hu (52) ditemukan warga di Kali Citarum, Subang, Jawa Barat setelah dikabarkan sempat hilang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup. [Suara.com/Angga Budhiyanto]