Suara.com - Aktor Dwi Sasono mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang sudah masuk lengkap dan masuk tahap 2 alias P21.
Setelah hampir 3 jam diperiksa, Dwi Sasono langsung diberangkatkan kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk kembali menjalani rehabilitasi.
Usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas kasus, suami Widi Mulia ini tinggal menunggu waktu persidangan.
Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 16 gram ganja.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]