Suara.com - Sandy Tumiwa menangis bahagia usai bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore.
Kebebasannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukumannya terkait kasus narkoba menjadi satu tahun enam bulan.
Dari Rutan Salemba, Sandy Tumiwa bersama keluarga berencana berziarah ke makam ibunya, Nurshanty Amalia.
Sandy mulai ditahan pada Maret 2019 setelah ditangkap polisi dengan barang bukti sabu. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia divonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Tangis Sandy Tumiwa Pecah
Sementara di tingkat banding, hukumannya dipotong jadi tiga tahun. Baru setelah itu, Sandy ajukan kasasi.