Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 | 16:34 WIB
  • Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana sidang tuntutan Presenter Roy Kiyoshi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Suasana sidang tuntutan Presenter Roy Kiyoshi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Awak media mengambil gambar Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Awak media mengambil gambar Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Suasana sidang tuntutan Presenter Roy Kiyoshi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Awak media mengambil gambar Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Roy Kiyoshi mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Roy Kiyoshi dituntut kurungan penjara enam bulan atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa anjuran dan resep dokter. 

Selain hukuman penjara enam bulan, Presenter dan  Paranormal ini juga dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah atau tambahan masa hukuman selama satu bulan. 

Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 6 Mei 2020. Roy ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 pil obat psikotropika tanpa resep dokter. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI