Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang eksepsi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Vicky mengajukan keberatan terhadap beberapa hal dari dakwaan. Yakni seputar waktu tahun kejadian dan perihal perbuatan yang seharusnya dijerat.
"Inti dari keberatan kami ada tempo atau waktu. Didalam dituliskan oleh JPU itu antara tahun 2018 dan 2019. Padahal kejadian itu di 2018 tapi disebutkan dalam dakwaan tahun 2019," Ujar Ramdan selaku kuasa hukum.
Selain itu juga, dakwaan terhadap vicky dinilai tidak tepat dan cermat. Termasuk perbuatan mana yang dilanggar oleh Vicky Prasetyo, apakah mencemarkan nama baik atau dia mendistribusikan sesuai UU ITE.
Rencananya, sidang lanjutan Vicky Prasetyo akan kembali digelar Rabu (5/8) pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan Vicky. [Suara.com/Alfian Winanto]