Suara.com - Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
Pemusnahan Kulit dan Janin Harimau Sumatera
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gemas! Bakso Anak Harimau Sumatera Curi Perhatian di Disney Animal Kingdom Amerika
12 Februari 2025 | 17:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI