Pemusnahan Kulit dan Janin Harimau Sumatera

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:35 WIB
  • Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
    Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
  • Petugas memasukan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
    Petugas memasukan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
  • Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
    Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
  • Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
  • Petugas memasukan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
  • Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). [ANTARA FOTO/FB Anggoro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua pelaku lainnya 2,5 tahun penjara. [ANTARA FOTO/FB Anggoro]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI