Suara.com - Dua anak warga Kampung Muka belajar di tenda darurat yang didirikan secara mandiri setelah penggusuran pada 15 Juli 2020 lalu di Kawasan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta, Jumat (17/7/2020). PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara pada Rabu (15/7/2020).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan sebanyak 57 bangunan liar ditertibkan dari lokasi emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Menurut Eva, penertiban itu sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang berisi larangan membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Akibat dari penertiban tersebut, sebanyak 36 kepala keluarga terdampak penggusuran terpaksa membangun tenda sementara di kawasan bantaran rel hingga menunggu waktu relokasi ke rumah susun yang disediakan pemerintah setempat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]