Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 20:02 WIB
  • Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Wartawan mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI