Suara.com - Warga Negara Australia Sara Connor menutupi wajah dengan kerudung di dalam mobil saat keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (16/7/2020). Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu.
Sara dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun, 10 bulan, dan 22 hari. Sebelumnya dia divonis penjara selama lima tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.
Namun, karena mendapat remisi sebesar 13 bulan 10 hari, sehingga tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju pada tanggal 16 Juli 2020. [ANTARA FOTO/DP. Herdyanto]