Suara.com - Aktris Nikita Mirzani menangis usai menjalani sidang vonis kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Tangis haru hiasi wajah Nikita Mirzani usai dirinya divonis tidak harus menjalani hukuman penjara, diganti dengan hukuman 12 bulan masa percobaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Aktris Nikita Mirzani usai terbukti melakukan penganiayaan kepada suaminya, Dipo Latief.
Namun, Majelis menyatakan bahwa Nikita tidak perlu menjalani hukuman pidana 6 bulan penjara tersebut. Dan menggantinya dengan menjalani masa percobaan selama 12 bulan.
Majelis menyatakan Nikita terbukti melanggar pasal 331 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Niki dengan 6 bulan penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]