Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Diperiksa KPK

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2020 | 15:12 WIB
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Mantan Bupati Bogor Nurhayanti berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti tiba di kpk untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Mantan Bupati Bogor Nurhayanti tiba di kpk untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti menunggu waktu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Mantan Bupati Bogor Nurhayanti menunggu waktu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti tiba di kpk untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Mantan Bupati Bogor Nurhayanti menunggu waktu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Nurhayati diperiksa sebaga saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Diketahui, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI