Suara.com - Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Maria di ekstradisi dari Serbia oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Maria ditangkap setelah 17 tahun menjadi buronan terkait kasus pembobolan kredit BNI sebesar 1,7 Triliun.
Maria Pauline Lumowa meninggalkan Indonesia sejak 2003 dan lama tinggal di Belanda. Upaya ekstradisi pernah diajukan 2 kali namun ditolak oleh pemerintah Belanda. Pada Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia. Sejak saat itu, upaya ekstradisi buron tersebut dari Serbia dilakukan.
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]