Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (kiri) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  •  Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana (tengah) menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). Pengadilan Negeri Jakart Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton untuk yang kedua kalinya atau jilid II terkait kasus ujaran kebencian terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6/2020) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI