Suara.com - Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7). Memasuki tatanan normal baru saat pandemi COVID-19, tempat hiburan di Kabupaten Ciamis kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, diantaranya pengunjung wajib memakai masker, karyawan diharuskan memakai pelindung wajah, masker, sarung tangan dan jaga jarak. [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]
Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan
Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 05 Juli 2020 | 10:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
06 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI