Suara.com - Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha. Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis. Adapun aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
Selasa, 30 Juni 2020 | 18:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
10 April 2025 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB
Foto | 14:39 WIB