Berdamai dengan COVID-19 Melalui Tatanan Normal Baru

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:35 WIB
Berdamai dengan COVID-19 Melalui Tatanan Normal Baru
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - New Normal atau tatanan normal baru merupakan skenario yang dimaksudkan untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerapkan skenario tatanan normal baru dengan mempertimbangkan studi epidomologis dan kesiapan regional. 

Petugas memberi imbauan kepada pengunjung untuk tetap menjaga jarak fisik saat berbelanja di AEON Mall, Tangerang, Banten, Selasa (2/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto
Petugas memberi imbauan kepada pengunjung untuk tetap menjaga jarak fisik saat berbelanja di AEON Mall, Tangerang, Banten, Selasa (2/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto

Pemerintah menyampaikan beberapa indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dalam rangka skenario tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19 diantaranya tidak menambah atau memperluas penularan atau semaksimal mungkin mengurangi penularan, menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19, serta melakukan surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.

Pelayan menggunakan alat pelindung wajah, masker dan sarung tangan saat membersihkan meja di salah satu rumah makan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelayan menggunakan alat pelindung wajah, masker dan sarung tangan saat membersihkan meja di salah satu rumah makan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan disebut dengan PSBB masa transisi sebelum memasuki penerapan tatanan normal baru. PSBB masa transisi merupakan peralihan dari pembatasan sosial secara masif menuju kegiatan sosial ekonomi yang sudah dapat dimulai kembali secara bertahap dengan beberapa batasan serta protokol kesehatan yang harus ditaati.

Petugas pemadam kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas pemadam kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

PSBB masa transisi dimulai dengan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dengan efek resiko yang dapat dikendalikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka kembali tempat beribadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.

Umat Islam mendengarkan khotbah sebelum melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Umat Islam mendengarkan khotbah sebelum melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Apabila fase ini dapat dilewati dengan baik dan tidak ada lonjakan kasus COVID-19, wilayah DKI Jakarta akan memasuki fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Rabu (17/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Rabu (17/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejumlah upaya pun dilakukan agar fase pertama PSBB masa transisi dapat dilewati dengan baik diantaranya menyemprotkan cairan disnfektan, memasang tanda menjaga jarak fisik, menyediakan tempat mencuci tangan, kewajiban memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan lainnya di sejumlah tempat yang dibuka kembali dan diperkirakan akan menjadi titik keramaian.

Sejumlah siswa mengikuti simulasi pelatihan komputer saat persiapan normal yang baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jayawisata 2, Jakarta, Rabu (24/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah siswa mengikuti simulasi pelatihan komputer saat persiapan normal yang baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jayawisata 2, Jakarta, Rabu (24/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Adapun protokol yang harus ditaati selama PSBB masa transisi diantaranya warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat, fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, selalu menggunakan masker jika berkegiatan di luar rumah, selalu menjaga jarak fisik minimal satu meter antar orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, menerapkan etika batuk dan bersin ketika berkegiatan di luar rumah, serta warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

Penari berlatih dengan menggunakan pelindung wajah di Sanggar Eschoda Management, Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (13/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penari berlatih dengan menggunakan pelindung wajah di Sanggar Eschoda Management, Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (13/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara untuk sektor pendidikan, kegitan belajar-mengajar di lingkungan sekolah akan dilakukan kembali jika kondisi dinilai telah aman. Meski begitu, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, namun hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau saja yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.

Warga berolahraga di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga berolahraga di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk wilayah zona kuning, oranye dan merah dilarang melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan atau lingkungan sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan belajar-mengajar dari rumah.

Penjual jamu keliling, Tidar (46) dengan menggunakan masker dan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penjual jamu keliling, Tidar (46) dengan menggunakan masker dan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Akan tetapi, upaya-upaya serta penerapan protokol kesehatan pada PSBB masa transisi yang dimaksudkan agar dapat menekan angka pasien positif sembari menjalankan roda perekonomian dirasa jauh dari harapan, bahkan cenderung gagal. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus mengalami lonjakan drastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI