Suara.com - Jurnalis mengambil gambar dari layar yang menyiarkan secara "live streaming" sidang vonis terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Imam Nahrawi divonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 400juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp18.154.230.882 setelah satu bulan putusan atau disita harta benda atau dengan penjara dua (2) tahun, ditambah hukuman berupa pencabutan Hak Politik dalam jabatan publik selama empat (4) tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok, serta ditolak permohonannya sebagai "Justice Collaborator", karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp 11.500.000.000 dan Rp 8.648.435.682, saat menjabat Menpora sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Senin, 29 Juni 2020 | 19:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sosok Ayah Mesty Ariotedjo, Memiliki Latar Belakang Mentereng
13 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB