Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Ancam Tembak Petugas SPBU, Pria Beraksi Koboi di Rest Area Tol Jagorawi Pakai Pistol Korek Api
24 Januari 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:25 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 16:24 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB