Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Mau Pakai BTT untuk Siswa yang Namanya Dihapus dari Penerima KJP Plus
23 Desember 2024 | 19:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB