Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, seleksi jalur zonasi diperuntukkan bagi calon perserta didik yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun mengenai kuota PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta yakni paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan pertimbangan diantaranya usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi di Jakarta
Kamis, 25 Juni 2020 | 16:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
22 November 2024 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB