Suara.com - Layar menampilkan sidang pembacaan vonis kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 15:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo Minta Jenderal-jenderal Purnawirawan di Kabinetnya Nyanyi di Acara GSN: Sekali-kali Hibur Rakyat
02 November 2024 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB