Suara.com - Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 07:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fantastis, KPK Ungkap Ada Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Hartanya Rp 5,4 Triliun! Siapa Dia?
21 Januari 2025 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB