Suara.com - Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Sidang Perdana Sunda Empire
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Juni 2020 | 19:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengintip 116 Tanah Dedi Mulyadi: Gubernur Jabar yang Rencanakan SMA Wajib Militer
21 Februari 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI