Suara.com - Presiden Komisaris PT. Harmas Jalesveva Karna Brata Lesmana (kedua kiri), Direktur PT. Harmas Jalesveva Samuel Maruli (kedua kanan), Kuasa Hukum PT. Harmas Jalesveva Wahab Abdillah (Kiri) dan Tim Advokat Andre Nugroho (kanan) menunjukkan surat dukungan dari penghuni apartment saat menggelar konferensi pers terkait keputusan pailitnya PT. Harmas Jalesveva di Jakarta Pusat, Selasa (16/6). PT. Harmas Jalesveva melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 15 Juni 2020 ke Pengadilan Niaga setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta. Pengajuan kasasi ini sekaligus membantah bahwa PT. Harmas Jalesveva dalam keadaan pailit. [Suara.com/Alfian Winanto]
Klarifikasi PT. Harmas Jalesveva Terkait Perkara Kepailitan
Selasa, 16 Juni 2020 | 12:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
18 November 2024 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI