Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB
  • Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas kepolisian berjaga saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Petugas kepolisian berjaga saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Suasana berjalannya sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto][Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Suasana berjalannya sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto][Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Petugas kepolisian berjaga saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Suasana berjalannya sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto][Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI