Suara.com - Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Kiai, Psikolog Malah Sebut Gus Miftah Influencer yang Kena Star Syndrome: Dia Gak Merasa Menghina
11 Desember 2024 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB