Suara.com - Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?
16 Januari 2025 | 12:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB