Suara.com - Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Aktivitas perkantoran di Ibu Kota Jakarta kembali berjalan menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan syarat membatasi jumlah karyawan sebanyak 50% dan perbedaan jam masuk kantor agar tidak terjadi penumpukan. [Suara.com/Alfian Winanto]