Suara.com - Pengunjung menikmati sajian di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Senin (8/6). Sebagai bagian dari penerapan normal yang baru, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Intip Penerapan Tatanan Normal Baru di Restoran
Senin, 08 Juni 2020 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Golput Meski Ber-KTP DKI Jakarta? Ini Penyebabnya
27 November 2024 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI