Suara.com - Pengunjung menikmati sajian di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Senin (8/6). Sebagai bagian dari penerapan normal yang baru, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Intip Penerapan Tatanan Normal Baru di Restoran
Senin, 08 Juni 2020 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisruh Rumah Makan Padang Pakai Lisensi, Penjual: Jangan Sampai Usaha Kecil Jadi Susah
06 November 2024 | 20:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB