Suara.com - Petugas sekolah mengukur suhu tubuh orangtua/wali murid saat pengambilan surat keterangan lulus pelajar kelas IX di SMP Taman Dewasa Jetis, Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Gubernur Yogyakarya Sultan HB X melalui Surat Edaran bernomor 421/8194 memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau secara daring dari rumah terhitung mulai 2 hingga 26 Juni 2020 guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Pemprov Yogyakarta Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 08 Juni 2020 | 13:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Benarkah Cuci Piring dan Beres-Beres Rumah Bisa Redakan Stres? Cek Faktanya
17 April 2025 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI