Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menahan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penahanan berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditahan KPK
Selasa, 02 Juni 2020 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
13 Maret 2025 | 08:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 04:05 WIB
Foto | 21:48 WIB
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB
Foto | 19:10 WIB