Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menahan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penahanan berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditahan KPK
Selasa, 02 Juni 2020 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Meja Kursi SD Semarang: Wali Kota dan Suami Diduga Terima Fee 10 Persen
20 Februari 2025 | 05:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB