Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Oke AtmajaAlfian Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 14:32 WIB
  • Pengendara truk berpelat daerah menunjukan surat-surat kepada petugas saat melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengendara truk berpelat daerah menunjukan surat-surat kepada petugas saat melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memeriksa ktp pengemudi yang melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Petugas memeriksa ktp pengemudi yang melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memeriksa kendaraan berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Petugas memeriksa kendaraan berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengendara truk berpelat daerah menunjukan surat-surat kepada petugas saat melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memeriksa ktp pengemudi yang melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Petugas memeriksa kendaraan berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara truk berpelat daerah menunjukan surat-surat kepada petugas saat melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan bagi kendaraan berpelat daerah dan harus menunjukan surat jalan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Penutupan tersebut diterapkan dari H+2 lebaran hingga PSBB Jakarta berakhir.

Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, dan Jalan Merawan. Selain itu, Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya.
[Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI