Suara.com - Pengendara truk berpelat daerah menunjukan surat-surat kepada petugas saat melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan bagi kendaraan berpelat daerah dan harus menunjukan surat jalan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Penutupan tersebut diterapkan dari H+2 lebaran hingga PSBB Jakarta berakhir.
Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, dan Jalan Merawan. Selain itu, Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya.
[Suara.com/Alfian Winanto]