Suara.com - Petugas kepolisian melakukan pengecekan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri mulai menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bisa ke luar kota dari Jakarta. Aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2020 di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penjagaan di Titik Keluar-Masuk Ibu Kota
Selasa, 26 Mei 2020 | 18:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
15 November 2024 | 09:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB