Suara.com - Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum guna memberikan efek jera. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Langgar PSBB di Jakarta, Warga Disuruh Nyapu Jalanan
Selasa, 19 Mei 2020 | 15:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
24 Februari 2025 | 16:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB