Suara.com - Petugas memeriksa surat tugas kantor para penumpang yang akan bekerja menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan menerapkan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Commuterline (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemeriksaan Surat Tugas Penumpang KRL di Stasiun Depok
Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
LAA Gangguan di Antara Stasiun Cakung-Bekasi, Perjalanan KA Belum Dapat Dilalui
19 November 2024 | 23:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB