Waspada! Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2020 | 14:50 WIB
  • Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pedagang berjualan tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pedagang berjualan tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pedagang berjualan tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengendara sepeda motor membawa penumpang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI