Suara.com - Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya
31 Juli 2024 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB